PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Pasal 5
(1) LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Penetapan LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi setiap tahun atau apabila diperlukan.
