Pasal 4
(1) LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau kepada Kepala BPPI secara berkala setiap tahun. (2) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau; b. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan c. perkembangan kompetensi dan organisasi LSIH. (3) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau; b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
