PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Pasal 3
Dalam melakukan Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LSIH wajib mengacu pada: a. Standar Industri Hijau; b. tata cara sertifikasi industri hijau; dan c. ketentuan penggunaan logo industri hijau pada Sertifikat Industri Hijau.
