PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Pasal 2
(1) Lembaga sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan SNI ISO 17065 tentang penilaian kesesuaian persyaratan lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, serta memenuhi persyaratan LSIH, dapat melaksanakan Sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ruang lingkup penunjukannya. (2) LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
