PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL...
Pasal 3
(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
