PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL...
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain digunakan sebagai acuan bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau.
(2) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang lingkup; b. acuan; c. definisi; d. simbol dan singkatan istilah; e. persyaratan teknis; f. persyaratan manajemen; dan g. bagan alir. (3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
