PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KERTAS BUDAYA
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri Kertas Budaya yang telah memenuhi SIH untuk Industri Kertas Budaya dapat mengajukan sertifikasi industri hijau. (2) Tata cara sertifikasi industri hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
