PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KERTAS BUDAYA
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Kertas Budaya terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. limbah; dan h. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR); dan f. ketenagakerjaan.
