PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang memberikan IUKI untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas provinsi dan/atau dalam rangka penanaman modal asing.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
