PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Gubernur berwenang memberikan IUKI untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas kabupaten/kota. (2) Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan PTSP.
