PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IUKI. (2) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi, atau RTRW Kabupaten/Kota. (3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
