Pasal 20
BAB 4 — TIM PENILAI KAWASAN INDUSTRI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 19 terdiri dari unsur pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang: a. perindustrian; b. PTSP; c. pekerjaan umum; dan d. pertanahan. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk oleh Menteri beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal yang membina Kawasan Industri dan dapat melibatkan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk oleh gubernur beranggotakan wakil dari SKPD provinsi dan SKPD kabupaten/kota dengan melibatkan wakil dari Direktorat Jenderal yang membina Kawasan Industri. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk oleh bupati/walikota beranggotakan wakil dari SKPD kabupaten/kota dengan melibatkan wakil dari Direktorat Jenderal yang membina Kawasan Industri.
