Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan Tim Penilai untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterima dengan
lengkap. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. pemenuhan penambahan infrastruktur dasar Kawasan Industri sesuai Standar Kawasan Industri; dan b. kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi lapangan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BAP dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tim Penilai menyerahkan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak BAP diterima menerbitkan: a. Izin Perluasan Kawasan Industri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah lengkap dan benar; atau b. Surat Penolakan penerbitan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam hal penambahan infrastruktur dasar Kawasan Industri belum sesuai atau terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen permohonan. (6) Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
