PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PMK-5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. keterangan umum pemohon; dan b. data Perluasan Kawasan yang dimohonkan, meliputi:
- lokasi dan luas Perluasan Kawasan;
- investasi dan permodalan; dan
- tenaga kerja Perusahaan Kawasan Industri; yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang mempunyai kewenangan sesuai dengan akta pendirian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi IUKI; b. surat pernyataan dari Perusahaan Kawasan Industri bahwa lahan Perluasan Kawasan berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai RTRW dengan menggunakan format sesuai Formulir PMK-2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. data laporan Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PMK-6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. fotokopi perubahan Izin Lingkungan; e. fotokopi surat persetujuan dokumen perubahan ANDALALIN Kawasan Industri; f. fotokopi Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang siap digunakan dan dikuasai; dan g. susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri.
