PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 21
BAB 5 — SANKSI
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penutupan sementara.
