Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PMK-3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. keterangan umum pemohon; dan b. data kawasan yang dimohonkan, meliputi:
- lokasi dan luas lahan Kawasan Industri yang telah dikuasai dan siap digunakan;
- investasi dan permodalan; dan
- rencana penggunaan tenaga kerja Perusahaan Kawasan Industri; yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang mempunyai kewenangan sesuai dengan akta pendirian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi; b. Izin Prinsip; c. fotokopi izin lokasi; d. fotokopi Izin Lingkungan;
e. fotokopi surat persetujuan dokumen ANDALALIN Kawasan Industri; f. fotokopi Rencana Tapak Tanah (site plan) Kawasan Industri yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang; g. laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir dengan menggunakan format sesuai Formulir PMK- 4; h. fotokopi Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan; i. fotokopi dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; dan j. susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri.
