Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan Tim Penilai untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterima dengan lengkap. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. pemenuhan sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri sesuai Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; dan b. kesesuaian antara kelengkapan dokumen dalam permohonan dengan kondisi lapangan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan format sesuai Formulir PIK-3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tim Penilai menyerahkan BAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak BAP diterima menerbitkan: a. IUKI dalam hal ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah dipenuhi dengan lengkap dan benar, dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. Surat Penolakan penerbitan IUKI dalam hal sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri belum sesuai atau terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen permohonan, dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
