Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Izin Prinsip dapat mengajukan permohonan IUKI dengan ketentuan telah: a. melaksanakan penyiapan lahan Kawasan Industri; b. membangun sebagian infrastruktur dasar di Kawasan Industri sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; c. membentuk pengelola Kawasan Industri; dan d. membangun gedung pengelola. (2) Luas lahan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit : a. 50 (lima puluh) hektar; atau a. 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan menengah.
(3) Sebagian infrastruktur dasar di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berupa tersedianya jaringan jalan, saluran drainase dan instalasi pengolahan air baku.
