PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan...
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN PRODUK
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dilakukan oleh perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek Telepon Seluler dan Komputer Tablet di INDONESIA. (2) Untuk TPP Impor dan/atau TPP Barang Contoh, selain perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan penerbitan dapat dilakukan oleh penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemilik merek.
