Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN PRODUK
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas. (2) Permohonan penerbitan TPP Produksi dan/atau TPP Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian:
merek;
Tipe Produk;
spesifikasi teknis;
TAC untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan
jumlah unit yang akan diproduksi atau diimpor; dan b. mengunggah dokumen:
untuk TPP Produksi: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas; b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan; c) sertifikat merek atau tanda daftar merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d) perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang menggunakan merek milik pihak lain; e) perjanjian kerja sama teknis dengan pihak ketiga yang memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga; f) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit IMEI; dan
untuk TPP Impor: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas; b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan; c) nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum; d) importir terdaftar Telepon Seluler, komputer genggam (handheld), dan Komputer Tablet yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; f) dokumen rencana impor; g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit
IMEI; dan h) bukti penunjukan dari prinsipal pemegang merek pabrik atau distributor di luar negeri. (3) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian:
- merek;
- Tipe Produk;
- spesifikasi teknis;
- IMEI untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan
- jumlah unit yang akan diimpor; dan b. mengunggah dokumen:
- surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
- perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan;
- nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum;
- perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi perangkat telekomunikasi yang menggunakan merek milik pihak lain;
- dokumentasi yang menunjukkan perangkat beserta IMEI dan/atau media access control address;
- surat pernyataan yang dicetak melalui SIINas menyatakan bahwa Telepon Seluler dan Komputer Tablet tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan;
- surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan; dan
- surat pernyataan yang menjamin Telepon Seluler dan Komputer Tablet diimpor dalam keadaan baru.
