PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan...
Pasal 4
BAB 2 — PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN PRODUK
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi dan/atau TPP Impor, dilakukan terhadap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memenuhi kriteria: a. dalam keadaan baru; dan b. memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh dilakukan terhadap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memenuhi kriteria dalam keadaan baru.
