Pasal 21
BAB 5 — SANKSI
(1) Setiap perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terbukti: a. menyampaikan data yang tidak benar dalam proses penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh; b. menyampaikan data yang tidak benar dalam penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi impor; dan/atau c. menyalahgunakan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh. (2) Perusahaan yang tidak melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh;
b. penghapusan IMEI dari daftar putih atau daftar abu-abu dalam basis data central equipment identity register; c. penghapusan dalam basis data Kementerian; dan d. tidak dapat mengajukan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
