PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan...
Pasal 22
BAB 5 — SANKSI
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
