PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Pelumas yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib.
(2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang ditunjuk oleh Menteri; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
