PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 8
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 6 ayat (3), dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 6 ayat (4) dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala BPPI.
