Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas;
rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan;
rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro untuk: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Penyampaian laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji untuk: a. laporan sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
