Pasal 3
(1) LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) LSPro yang belum terakreditasi harus melaporkan perkembangan proses akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup: a. SNI 7069.1:2012, minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor; b. SNI 7069.2:2012, minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor; c. SNI 7069-3:2016, minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara; d. SNI 7069.4:2017, minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air; e. SNI 7069.5:2012, minyak lumas motor diesel putaran tinggi; f. SNI 7069.6:2017, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan; dan/atau g. SNI 7069.7:2017, minyak lumas transmisi otomatis, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal LSPro tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
