Pasal 2
(1) LSPro melakukan sertifikasi terhadap Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. LSPro yang belum terakreditasi tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Pelumas sesuai dengan metode uji SNI Pelumas. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
