PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antarLSPro dan antar-instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Pelumas; dan
b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib.
