PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 9
BAB 2 — LCEV
FCEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan; b. menggunakan sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi;
c. memiliki komponen utama meliputi motor listrik, baterai, unit kontrol daya (power control unit/PCU) atau penyearah daya (inverter), dan tangki hidrogen; dan d. menggunakan logo teknologi FCEV
