PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 8
BAB 2 — LCEV
KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan; b. memiliki sistem penyimpanan baterai sebagai sumberdaya kendaraan yang dapat diisi ulang; c. memiliki komponen utama paling sedikit meliputi motor listrik, baterai, dan unit kontrol daya (power control unit/PCU) atau penyearah daya (inverter); d. memiliki sistem pengisian daya dari luar atau eksternal (eksternal plug); dan e. menggunakan logo teknologi KBL Berbasis Baterai.
