PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 7
BAB 2 — LCEV
PHEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. konsumsi bakar minyak lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter baik untuk bensin maupun
diesel atau tingkat emisi CO2 paling tinggi 100 (seratus) gram per kilometer; b. dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu (electric vehicle running mode) paling sedikit sejauh 40 (empat puluh) kilometer; c. memiliki sistem pengisian daya dari luar (external plug); dan d. menggunakan logo teknologi PHEV.
