Pasal 6
BAB 2 — LCEV
(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat listrik hybrid (hybrid electric vehicle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Mild Hybrid; dan b. Full Hybrid. (2) Mild Hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki isi silinder sampai dengan 4000 (empat ribu) cc yang menggunakan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar bensin atau motor
bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar diesel; b. konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter untuk bensin atau lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter untuk diesel atau dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; c. memiliki baterai dengan tegangan paling besar 60 (enam puluh) volt; dan d. menggunakan logo teknologi Mild Hybrid. (3) Full Hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isi silinder sampai dengan 4000 (empat ribu) cc yang menggunakan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar bensin atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar diesel; b. konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter untuk bensin atau lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter untuk diesel atau dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; c. memiliki baterai dengan tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) volt; dan d. menggunakan logo teknologi Full Hybrid.
