Pasal 5
BAB 2 — LCEV
(1) Dalam keadaan tertentu, produsen KBH2 dapat mengusulkan penyesuaian harga jual KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e kepada Direktur Jenderal. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; b. terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau c. terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengaman penumpang berupa sabuk keselamatan (safety belt), kantong pengamanan udara (air bag), dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman. (3) Perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada: a. data Badan Pusat Statistik untuk besaran inflasi; b. nilai kurs tengah dari Bank INDONESIA untuk nilai tukar Rupiah; dan/atau c. hasil verifikasi dari Lembaga Verifikasi untuk penelusuran harga bahan baku. (4) Penyesuaian harga jual karena terjadi perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun setelah penetapan fasilitas perpajakan. (5) Penyesuaian harga jual karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi
otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengaman penumpang berupa sabuk keselamatan (safety belt), kantong pengamanan udara (air bag), dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. (6) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari besaran harga penetapan harga KBH2 terakhir untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; dan b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari besaran harga penetapan harga KBH2 terakhir untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
