Pasal 4
BAB 2 — LCEV
(1) KBH2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1200 (seribu dua ratus) cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 (seribu lima ratus) cc; b. hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter untuk bensin atau hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter untuk diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer; c. memiliki radius putar (turning radius) maksimum 4.600 (empat ribu enam ratus) milimeter dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter; d. menggunakan tambahan merek INDONESIA serta model dan logo yang mencerminkan INDONESIA; e. menggunakan besaran harga jual paling tinggi Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek; dan f. menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk motor bakar cetus api atau cetane number 51 untuk motor bakar nyala kompresi yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang. (2) Pengujian konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi karbon CO2 sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b, didapatkan dengan pengukuran atau dengan menggunakan metode uji UNR 101 dengan batas kecepatan sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk siklus ekstra urban. (3) Besaran harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam surat pernyataan harga dan merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum
pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor.
