PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 26
BAB 5 — SANKSI
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b apabila: a. Perusahaan Industri tidak bersedia dilakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi; atau b. Perusahaan Industri tidak memenuhi rencana kegiatan usaha yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d. (2) Pencabutan penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
