PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 27
BAB 5 — SANKSI
Direktur Jenderal dapat mencabut penunjukan lembaga verifikasi apabila: a. Lembaga verifikasi tidak melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1); b. Lembaga verifikasi tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.
