PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi pemenuhan rencana kegiatan usaha yang disampaikan oleh perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha yang dilakukan Lembaga
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
