PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 24
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Verifikasi dilakukan oleh Lembaga Verifikasi yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Kewenangan penunjukan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Untuk dapat ditunjuk, Lembaga Verifikasi harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin sertifikat badan usaha (SBU) jasa khusus, sub klasifikasi jasa surveyor independen dengan kualifikasi besar; b. memiliki izin sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan jasa konsultasi non kontruksi; dan c. memiliki pengalaman verifikasi industri dalam rangka pemberian insentif fiskal dibidang otomotif untuk 5 (lima) tahun terakhir.
