PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 23
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
Lembaga Verifikasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan verifikasi kepada Direktur Jenderal paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
