Pasal 22
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Lembaga Verifikasi menerbitkan surat keterangan verifikasi industri paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan verifikasi.
(2) Surat keterangan verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat keterangan verifikasi awal; dan b. surat keterangan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha. (3) Surat keterangan verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. ringkasan eksekutif verifikasi awal; b. data dan informasi Pemohon; c. pemeriksaan legalitas dokumen perizinan; d. rencana investasi dan rencana produksi kendaraan LCEV; dan e. rencana bisnis perusahaan. (4) Surat keterangan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. ringkasan eksekutif hasil verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha; b. realisasi produksi dan penjualan kendaraan LCEV; c. pelaksanaan realisasi rencana bisnis perusahaan termasuk realisasi investasi dan proporsi realisasi KBL Berbasis Baterai terhadap total realisasi investasi; d. hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis LCEV yang di produksi sesuai kategorinya; dan e. hasil pengujian kesesuaian produksi (conformity of production) termasuk hasil uji konsumsi bahan bakar atau emisi CO2. (5) Surat keterangan verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Pemohon.
