PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 21
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibebankan kepada Pemohon yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon dengan Lembaga Verifikasi.
