PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 20
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Pelaksanaan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kegiatan usaha yang disampaikan oleh Pemohon yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas pajak penjualan atas barang mewah. (2) Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian pemenuhan rencana kegiatan usaha dan peninjauan lapangan. (3) Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
