Pasal 19
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Pelaksanaan verifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemohon kepada Lembaga Verifikasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen yang paling sedikit meliputi: a. kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan teknis LCEV;
b. salinan surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; c. dokumen rencana kegiatan usaha (business plan) atas kendaraan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d; dan d. pernyataan kesediaan untuk dilakukan verifikasi pemenuhan rencana bisnis secara berkala setiap tahun. (3) Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi awal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
