Pasal 18
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Verifikasi terdiri atas: a. verifikasi awal; dan b. verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha. (2) Verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. memeriksa legalitas perusahaan; b. memeriksa pemenuhan persyaratan teknis LCEV yang diproduksi sesuai kategorinya; dan c. menilai rencana kegiatan usaha (business plan). (3) Verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pengajuan surat penetapan kendaraan oleh Pemohon. (4) Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian realisasi kegiatan usaha terhadap rencana kegiatan usaha (business plan). (5) Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama setiap 1 (satu) tahun sejak penetapan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.
