PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 17
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
Surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, surat permohonan penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, surat permohonan penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, panduan penyusunan rencana pemberdayaan komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf d, dan surat pernyataan harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
