Pasal 16
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penetapan kendaraan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan dilakukan secara elektronik paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Penerbitan surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengembalian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui SIINas. (5) Surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
