Pasal 15
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Permohonan surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diajukan secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa: a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
b. surat penetapan perusahaan; c. surat keterangan verifikasi awal yang diterbitkan Lembaga Verifikasi; d. dokumen rencana kegiatan usaha (business plan). (2) Dokumen rencana kegiatan usaha (business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi: a. rencana investasi dan/atau realisasi investasi; b. perhitungan proporsi nilai investasi berdasarkan karakteristik teknologi kendaraan; c. rencana dan/atau realisasi produksi kendaraan (merek, jenis, tipe, dan/atau varian kendaraan); dan d. rencana pemberdayaan komponen dalam negeri. (3) Bagi perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang akan memproduksi KBH2, selain mengunggah hasil pindai dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa surat pernyataan harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (4) Bagi perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang akan memproduksi KBL Berbasis Baterai, dokumen rencana pemberdayaan komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digantikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. (5) Penerbitan sertifikat tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didapatkan dengan menggunakan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri KBL Berbasis Baterai. (6) Tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kententuan peraturan perundang–undangan di bidang KBL Berbasis Baterai. (7) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan SIINas tidak dapat diakses untuk melakukan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal
melalui unit pelayanan publik Kementerian Perindustrian.
