Pasal 14
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal dapat menugaskan tim melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian atas permohonan dan kebenaran data. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penetapan perusahaan dengan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan dilakukan secara elektronik paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) Penerbitan surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengembalian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui SIINas. (6) Surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama perusahaan industri yang bersangkutan masih beroperasi atau tidak ada perubahan data pada surat penetapan dimaksud.
