Pasal 13
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Permohonan penerbitan surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diajukan secara elektronik oleh Pemohon melalui SIINas kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas; b. salinan surat penetapan kode perusahaan; c. salinan surat pendaftaran merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal; dan d. dokumen rencana pengembangan industri. (2) Dokumen rencana pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit meliputi: a. rencana umum pengembangan perusahaan; dan b. rencana penambahan investasi. (3) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan SIINas tidak dapat diakses untuk melakukan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui unit pelayanan publik Kementerian Perindustrian.
